MANADO – Aktifis/pemerhati Proses Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Niraya Sarry Kalundas, mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), yang memutuskam proses penyelesaian kasus pergeseran suara yang terjadi di KPU Minut dan KPU Sangihe.
“KPU Sulut merekomendasikan kasus pergeseran suara yang terjadi di KPU Minut dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sedangkan kasus yang sama yang terjadi di KPU Sangihe tidak. Apa bedanya dari kedua kasus tersebut? Keduanya melakukan pelanggaran yang sama (Penggelembungan/pergeseran suara), namun proses penyelesainnya dilakukan secara berbeda. Kok sepertinya ada perlakuan diskriminasi disini, ada apa?,” tegas Sarry mempertanyakan terkait standard ganda dalam penyelesaian kedua kasus tersebut.
Lanjutnya, seharusnya KPU Provinsi Sulut yang bertindak mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Sulut, bertindak adil dan tidak menerapkan standard ganda dalam penyelesaian kedua masalah tersebut, sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam mengambil tindakan.
“Sepertinya ada perlakuan yang tidak adil disini, untuk itu Saya berharap, DKPP bisa mengambil langkah tegas kepada KPU Provinsi Sulut karena tindakan yang dinilai tidak fair ini. Padahal, putusan ingkra dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sudah selesai. Namun anehnya, KPU provinsi maju ke DKPP hanya membawa persoalanKPU Minut saja, kenapa KPU Sangihe tak ikut disertakan juga? Sepertinya KPU Sangihe sangat di istimewakan, sehingga tidak ikut diproses juga di DKPP,” tegas Sarry.
(Redaksi)