Dibuka Langsung Rendy Suawa, KPU Sulut Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pilkada Serentak 2024

MINAHASA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Rendy Suawa membuka secara Penyuluhan Produk Hukum Pilkada Serentak Gubernur dan wakil gubernur, Bupati, Wakil bupati serta Wakil walikota Wakil walikota tahun 2024, bertempat Caffe Rumah Tua Watulambot Tondano. Jumat (21/6/24).

Ketua KPU Kabupaten Minahasa Rendy Suawa membuka Kegiatan ini dengan mengucapkan Terima Kasih kepada KPU Provinsi atas dilaksanakannya Penyuluhan Produk Hukum di Kabupaten Minahasa.

Ketua KPU juga mengatakan bahwa saat ini KPU Minahasa sedang melaksanakan tahapan -tahapan Program Pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil walikota serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

” Saat ini kami telah memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dalam rangka Pemilihan serentak Kepala daerah ,” ujar Rendy Suawa.

Sementara, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Meydi Tinangon, menyampaikan ucapan terima kasih kepada perwakilan politik, organisasi masyarakat dan insan Pers di Kabupaten Minahasa. Yang dapat hadir dalam kesempatan ini penyuluhan hukum di 15 kabupaten kota.

” Hari ini adalah kegiatan pertama dimaksudkan untuk memberikan penguatan dari aspek Hukum. kepada staekholder yang ada maupun kepada masyarakat pada umumnya.” ucap Tinangon.

Ditambahkannya, karena itu setidaknya penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada sangat tergantung pada bagaimana semua pihak baik penyelenggara maupun peserta pemilu peserta pilkada nantinya.

“Memahami apa yang menjadi didalam undang undang semua komponen ini memahami regulasi yang mengatur terkait tahapan tahapan pilkada serentak jujur adil ,” ucapnya,”

Tinangon menjelaskan bawha pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah ini dibawah payung undang undang yang sama meskipun telah mengalami 3 kali perubahan yaitu, undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bupati Walikota yang telah mengalami tiga kali perubahan dengan undang undang nomor 8 tahun 2016 nomor 10 tahun 2016 dan terakhir nomor 6 tahun 2020 untuk tahapan pilkada tahun 2024 yang telah ditetapkan.

(CIPi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *