MINAHASA – Satuan Reserse Kriminal Unit Jantanras Polres Minahasa melakukan rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan seorang anak di bawah umur dengan inisial R.L meninggal dunia, Senin (22/1/2024) bertempat di Mapolres Minahasa.
Sat Reskrim Polres Minahasa saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap tiga orang sebagai terduga pelaku peristiwa tragis ini yang terjadi di ruas Jalan Desa Paslaten, Langowan Barat.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal Polres Minahasa, AKP Yesli Hinonaung,SH mengatakan, Sat Reskrim Polres Minahasa berkomitmen kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan dengan keakuratan dan keadilan yang diperlukan, sehingga pelaksanaan rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam memahami sepenuhnya apa yang terjadi, untuk nanti bisa dipertanggungjawabkan oleh para pelaku atas tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban.
“Kami berkomitmen untuk membawa kasus ini ke pengadilan dengan keakuratan dan keadilan yang diperlukan. Rekonstruksi ini merupakan langkah penting dalam memahami sepenuhnya apa yang terjadi, dan kami akan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindak kekerasan terhadap anak ini,” kata Kasat Reskrim Polres Minahasa.
Untuk diketahuim bahwa pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan oleh tim Unit Jantanras di lokasi kejadian, menjadi bagian integral dari penyelidikan untuk merekonstruksi kembali kronologi peristiwa yang menyebabkan kematian R.L. Aparat kepolisian memastikan bahwa setiap detail diungkap dengan cermat untuk menguatkan bukti-bukti yang diperlukan dalam menghadirkan keadilan.
“Dan untuk sementara, identitas dari para terduga pelaku belum diumumkan secara resmi, namun, Unit Jantanras menjamin bahwa penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu,” ujar AKP Yesli Hinonaung, seraya menambahkan jika pihak Polres Minahasa akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus ini seiring dengan langkah-langkah investigasi yang diambil oleh pihak berwajib.
(Stefry)