Tolak Putusan Hakim! Hukum Tua Akui Diperintah Bupati Sembunyikan Dokumen, Skandal Dana Desa Terkuak.

Minahasa—Pengadilan Negeri Tondano menjadi arena panas sengketa keterbukaan informasi publik (KIP) yang mengguncang akuntabilitas dana desa di Minahasa. Dalam sidang yang sementara berlangsung Senin 8 Desember 2025, Hukum Tua Desa Winebetan, Serdie Palit, secara terang-terangan menolak melaksanakan putusan hukum yang mengikat, dengan alasan yang memicu kontroversi: arahan lisan dari Bupati Minahasa.

​Palit menolak menyerahkan delapan dokumen vital terkait pengelolaan keuangan desa kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN) Sulut. Penolakan ini dilakukan meski ada Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dan Surat Eksekusi Pengadilan Negeri Tondano No.1/Pdt.Eks.BPSK/2023/PN Tnn yang memerintahkannya.

Dalam kesaksiannya, Hukum Tua Palit mengaku penolakannya didasarkan pada komunikasi non-formal dari pejabat tertinggi daerah. Namun, ia gagal mengajukan satupun bukti tertulis tanpa surat perintah, tanpa nota dinas yang mendukung klaim arahan Bupati.

​Majelis hakim dengan tegas menyoroti Bagaimana mungkin arahan lisan tanpa dasar administratif dapat membatalkan kewajiban hukum yang sudah dikuatkan oleh eksekusi pengadilan? Selain itu, kredibilitas Palit dipertanyakan karena ia juga menyatakan tidak mengetahui secara rinci dokumen yang ia tolak serahkan.

​Penolakan ini tidak hanya menghambat pelayanan publik, tetapi juga menciptakan preseden buruk terhadap supremasi hukum dan prinsip akuntabilitas. Jika penolakan ini dinilai tidak berdasar oleh Majelis Hakim, Hukum Tua Palit berpotensi besar menghadapi

Gugatan terkait tindak pidana penghalangan akses informasi publik. Penonaktifan sementara atau pemberhentian dari jabatan.

​Bola panas kini beralih ke Pemerintah Kabupaten Minahasa. Bupati sebagai pihak yang disebut wajib segera memberikan klarifikasi tertulis. Tanpa klarifikasi resmi, klaim lisan ini dianggap sebagai upaya intervensi politik administratif untuk membendung transparansi pengelolaan dana desa.

​Sidang akan dilanjutkan pada 8 Desember 2025 dengan agenda pembuktian. Putusan Majelis Hakim akan menentukan: Apakah kewajiban hukum akan menang atas praktik administratif yang kabur, ataukah celah ‘arahan lisan’ akan terus digunakan untuk menyembunyikan akses publik terhadap keuangan negara di tingkat desa

(Cipi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *