MINAHASA, — Pengadilan Negeri (PN) Tondano kembali memanaskan meja hijau dengan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana jumbo milik PT Adicitra Anantara (AA), dengan terdakwa inisial PMB alias Patricia. Sidang pada Kamis (7/11/2025) ini fokus pada pembuktian penggunaan dana perusahaan yang merugikan hingga miliaran Rupiah.
Dalam sesi pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bukti kuat berupa rekening koran giro bank PT AA dan rekening direktur perusahaan. Bukti digital ini secara eksplisit menunjukkan seluruh aliran dana yang menuju dan dikelola oleh terdakwa.
”Seluruh dana dan aset perusahaan jelas alurnya melalui rekening bank. Aliran dana terbukti mengalir ke PMB, baik melalui mekanisme penarikan cek maupun transfer langsung dari rekening giro perusahaan dan direktur,” ungkap JPU.
Data tersebut mengonfirmasi bahwa sejumlah besar dana perusahaan, termasuk yang masuk ke rekening pribadi terdakwa, telah diterima oleh PMB.
Bukti Pertanggungjawaban Diragukan: Data Olahan Pribadi vs. Dokumen Sah Menanggapi temuan tersebut, Terdakwa PMB bersikukuh bahwa dana yang diterima telah digunakan sepenuhnya untuk keperluan operasional perusahaan.
Namun, pembelaan tersebut langsung disanggah keras oleh pihak PT AA. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diajukan oleh terdakwa dinilai tidak valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
”Terdakwa seharusnya dapat membuktikan penggunaan dana tersebut melalui dokumen pengeluaran yang valid, namun hingga saat ini ia tidak dapat menghadirkannya secara lengkap. Laporan yang ada hanya berdasarkan olahan data pribadi, tidak dilengkapi bukti pengeluaran yang sah,” tegas perwakilan PT AA dalam persidangan.
Kerugian Final PT AA: Rp 1.152.888.251 Sebagai penutup, PT Adicitra Anantara menegaskan kembali besaran kerugian yang diderita. Hasil audit terbaru yang telah diterima dan dikonfirmasi dalam persidangan sebelumnya menunjukkan kerugian final perusahaan berada di angka fantastis: Rp 1.152.888.251.
”Dalam sidang, saya juga telah menyatakan bahwa jumlah kerugian ini sesuai dengan hasil pemeriksaan audit forensik,” pungkas perwakilan PT AA, memperkuat dasar tuntutan atas dugaan penggelapan dana.
(Cipi)






