Sengketa Wakaf Tondano Tuntas, Yayasan Nurul Yaqin Ditetapkan Nazir Sah

TONDANO — Konflik berkepanjangan terkait pengelolaan aset wakaf Masjid Nurul Yaqin di Minahasa, Sulawesi Utara, akhirnya mencapai titik akhir yang sah secara hukum. Melalui putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Tondano Nomor 61/PDT.G/2025/PA.TDO, Yayasan Nurul Yaqin Tondano resmi ditetapkan sebagai nazir (pengelola) tunggal yang sah atas tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat. 

​Gugatan yang diajukan oleh Yayasan Nurul Yaqin ini ditujukan kepada pihak Badan Takmir dan Keimaman Masjid Nurul Yaqin yang selama ini bersikukuh menolak penyerahan pengelolaan.

​Kuasa hukum penggugat, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., menyatakan bahwa kemenangan ini adalah hasil perjuangan hukum yang menegaskan prinsip supremasi hukum dalam pengelolaan wakaf. “Putusan ini bukti bahwa hukum berpihak kepada pihak yang sah secara legal dan administratif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” tegas Firmansyah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat. Hakim kemudian mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan secara eksplisit memerintahkan Badan Takmir dan Keimaman Masjid untuk menyerahkan pengelolaan aset wakaf tersebut kepada Yayasan Nurul Yaqin.

​Yayasan dinilai memiliki dasar hukum yang paling kuat sebagai nazir badan hukum, antara lain:

Akta Pendirian Nomor 01 Tahun 2017.Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sulut Nomor 015 Tahun 2024.

Surat Pengesahan Nazir KUA Tondano Nomor W5/023/06 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) setempat.

​Tanah wakaf yang menjadi objek sengketa ini merupakan ikrar wakaf dari almarhum Hasan Naya yang tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf Nomor W3/004/09/90 sejak tahun 1990, di mana kini berdiri Masjid dan Madrasah Nurul Yaqin.

​Dengan adanya putusan ini, Yayasan Nurul Yaqin kini kembali berhak sepenuhnya mengelola aset wakaf tersebut sesuai fungsinya untuk kemaslahatan sosial dan keagamaan. Firmansyah berharap keputusan ini menjadi momentum untuk menjaga marwah pengelolaan wakaf di Tondano agar tetap transparan dan akuntabel.

(Cipi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *