Sidang PT AA Mangkrak, JPU ‘Hilang’ Demi Acara Pemkot Tomohon

Tondano — Drama persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan jumbo, PT Adicitra Anantara (AA), dengan terdakwa PMB alias Patricia, kembali memanas. Sidang yang sangat dinantikan pada Kamis (16/10/2025) di Pengadilan Negeri Kelas 1B Tondano secara mengejutkan dibatalkan sepihak!

​Alasannya sungguh miris: Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih absen karena diduga lebih memprioritaskan “kegiatan bersama Pemerintah Kota Tomohon.”

​Penundaan yang kesekian kalinya ini langsung memicu amarah dari pihak korban. Sejak Juli 2025, proses hukum skandal penggelapan ini seolah dipermainkan, terus menerus ditunda dengan berbagai dalih.

​”Sidang hari ini ditunda karena JPU berhalangan hadir akibat adanya kegiatan bersama Pemerintah Kota Tomohon,” ungkap Ketua Majelis Hakim Dr. Erenst J. Ulean, S.H., M.M., saat memberikan pengumuman yang membuyarkan harapan korban.

​Kekecewaan memuncak karena penundaan kali ini terkesan mendadak dan tidak profesional. Sejumlah saksi penting bahkan sudah jauh-jauh datang dan duduk menunggu di ruang sidang.

​”Ini sudah keterlaluan! Kami sangat kecewa. Kasus sebesar ini terkesan diabaikan, padahal kami terus menghormati proses. Harusnya JPU punya prioritas. Apakah kegiatan Pemkot lebih penting dari keadilan korban?” ujar Komisaris PT Adicitra Anantara dengan nada tegas.

​Meskipun kecewa berat, pihak PT Adicitra Anantara menyatakan akan tetap mengawal kasus dugaan penggelapan dana yang kini tengah memasuki tahap krusial pemeriksaan saksi ini. Mereka menuntut agar proses persidangan selanjutnya berjalan tanpa hambatan dan menghadirkan keadilan seadil-adilnya.

(Cipi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *