Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa, Daudson Rombon, ST, kembali menegaskan posisi krusial Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Tateli Koridor Pineleng-Sawangan di Wilayah Perencanaan (WP) Tombulu. Berlangsung di Yama Resort Tondano Rabu 16/10/2025.
Menurutnya, RDTR ini adalah instrumen utama yang akan mendorong investasi yang sehat dan berkelanjutan serta mempercepat layanan perizinan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Penegasan ini disampaikan Rombon saat membacakan sambutan Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) tahap keempat RDTR tersebut,
“RDTR ini menjadi landasan penting karena memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para investor maupun masyarakat. Dengan adanya kepastian ini, kita dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah secara terarah,” jelas Rombon.
Ia menyoroti bahwa kawasan Tateli Koridor Pineleng-Sawangan memiliki peran strategis sebagai pintu gerbang Kabupaten Minahasa dari kota Manado,
menjadikannya koridor yang sangat potensial bagi munculnya pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Oleh karena itu, dokumen RDTR yang disusun harus komprehensif, mampu mengakomodasi pengembangan yang seimbang antara kawasan pariwisata, jasa, permukiman yang tertata,
sekaligus memastikan kelestarian kawasan hijau dan konektivitas transportasi di wilayah tersebut.
FGD tahap keempat ini menandai tahap finalisasi penyusunan dokumen. Tujuannya adalah untuk menelaah, memverifikasi data, dan menyempurnakan rencana tata ruang yang telah disusun sebelumnya.
Rombon mengharapkan seluruh peserta yang hadir, yang terdiri dari perwakilan lintas sektor strategis seperti Kepala Bappelitbangda, BPBD, Dinas LH, PMPTSP, serta sejumlah Kepala Dinas terkait dan Camat Tombulu, dapat memberikan masukan dan validasi data yang konstruktif.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa memiliki komitmen kuat untuk memastikan hasil RDTR ini dapat segera ditetapkan dan dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelayanan perizinan berbasis ruang (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR) dan pembangunan daerah,” tutupnya, menekankan urgensi penetapan dokumen ini.
(Cipi)