Penyelesaian Batas Wilayah Krusial, Sekda Minahasa Tekankan Musyawarah Mufakat di Tingkat Desa

Minahasa – Kejelasan batas wilayah, terutama di area perkebunan yang berbatasan langsung antara Desa Tumaratas dengan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) maupun Minahasa Selatan (Minsel), menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Minahasa. Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini melalui jalur musyawarah. Rabu 15/10/2025.

​Menanggapi sengketa perbatasan antar kecamatan dan antar kabupaten tersebut, Sekda Watania meminta agar persoalan diselesaikan dengan “kepala dingin” dan melibatkan semua pihak terkait secara berjenjang.

​”Pemerintah desa memiliki peran utama dalam penyelesaian awal. Hukum tua dari kedua desa perlu duduk bersama dalam musyawarah yang juga menghadirkan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah wilayah,” jelas Watania. 

Ia menambahkan, jika belum ada titik temu, masalah baru akan naik ke tingkat kecamatan dan seterusnya.

​Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa Pemkab Minahasa siap memfasilitasi setiap kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah dengan menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah, demi memperkuat dan memberi kepastian hukum.

​Senada dengan Sekda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP, menuturkan bahwa kejelasan batas desa adalah hal yang vital. “Dengan batas yang jelas dan disepakati bersama, maka akan tercipta kepastian hukum, mencegah potensi konflik, dan mempermudah pengelolaan wilayah serta pelayanan publik,” ungkap Sangari.

​Pertemuan penting ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo, MAP, serta para Hukum Tua dan perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya.

(Cipi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *