Skandal Anggaran Rp 154,758.000,- Kantor Lurah Baru, Kontraktor CV. ASVICO Diduga Tunjuk Pengawas Bodong, PUPR Akui Belum Ada Pengawas Resmi

Minahasa, – Mekanisme perencanaan pembangunan di Kabupaten Minahasa diterpa isu serius menyusul terungkapnya sejumlah kejanggalan dalam proyek di Kelurahan Papakelan, Tondano Timur.

Usulan awal dari tingkat kelurahan yang hanya mengajukan Renovasi Balai Kelurahan, tiba-tiba berubah drastis menjadi proyek Pembangunan Kantor Lurah Baru dengan anggaran senilai Rp 154.758.000,-, yang kini telah “keluar tender.” Selasa 14/10/2025.

​Perubahan substansial ini, yang mengindikasikan pergeseran alokasi dana dari pemeliharaan menjadi investasi baru, memicu kecurigaan adanya intervensi dari “Oknum Pengawas Siluman” di tingkat Kabupaten yang mengubah fokus proyek secara sepihak.

Camat Tondano Timur menyatakan keterkejutannya atas perubahan proyek yang telah masuk tahap tender LPSE tersebut. “Yang diusulkan adalah balai kelurahan, bukan Kantor Kelurahan. Kenapa tiba-tiba kantornya yang keluar tender?

 “ucap Camat, yang kemudian berjanji untuk “mengecek ulang” informasi tersebut.

​Pernyataan Camat ini menjadi bukti kuat adanya disrupsi dan kurangnya koordinasi vertikal antara tingkat Kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait di Kabupaten Minahasa, seperti Dinas PUPR atau Bappeda.

​Kejanggalan Pengawasan: Kontraktor Tunjuk ‘Pengawas Bodong’

​Saat proyek berjalan tanpa kejelasan di tingkat akar rumput, masalah lain yang lebih serius muncul terkait pengawasan mutu dan legalitas pekerjaan.

Pengawas Palsu: Kontraktor pelaksana, yang diidentifikasi sebagai CV. ASVICO, diketahui telah menunjuk “Pengawas Bodong” untuk mengawal pekerjaan di lapangan, mengindikasikan upaya untuk mengisi kekosongan pengawasan secara tidak resmi dan ilegal.

PUPR Lepas Tangan (Sementara): Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada penugasan resmi tenaga pengawasan yang ditunjuk oleh Dinas untuk proyek Pembangunan Kantor Lurah Papakelan tersebut.

​Kondisi ini menciptakan situasi di mana proyek pembangunan Kantor Lurah Baru yang didanai APBD berjalan tanpa pengawasan teknis resmi dari pemerintah daerah, sementara pihak kontraktor beroperasi dengan pengawas yang diragukan legalitasnya.

​Masuknya proyek ini ke tahap tender mengonfirmasi bahwa Dana Pembangunan Kantor Lurah Baru sudah dialokasikan spesifik dalam APBD, dan dokumen perencanaan teknis (DED dan RAB) telah rampung.

​Perubahan drastis dari “Renovasi Balai” menjadi “Pembangunan Kantor Lurah Baru” diduga merupakan pertimbangan strategis di tingkat Kabupaten. Pihak PUPR atau Bappeda disinyalir menilai pembangunan total lebih mendesak dan efisien, serta memungkinkan proyek ini untuk disesuaikan dan masuk ke pos anggaran investasi baru yang tersedia dalam APBD, bertujuan untuk peningkatan fasilitas pelayanan publik.

​Meskipun Pemkab Minahasa menganggap pembangunan ini sebagai prioritas pelayanan, proses perencanaan yang diwarnai perubahan sepihak, koordinasi yang buruk, dan ketiadaan pengawas resmi menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek senilai Rp 154,7 juta ini.

(Cipi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *