Tondano,– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara (AA) dengan terdakwa PMB alias Patricia kembali memanas di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Selasa 14/10/2025.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean SH., MM., sidang kali ini berfokus pada agenda pemeriksaan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi kunci yang diperiksa adalah FDW. selaku Personalia PT AA. Dalam keterangannya, FDW memberikan kesaksian yang secara langsung menuding Terdakwa PMB. FDW menuturkan bahwa ia pernah diperintahkan untuk meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dari Direktur Utama PT AA.
Namun, ketika permintaan LPJ tersebut disampaikan kepada terdakwa PMB, terdakwa memberikan jawaban yang mencurigakan dan memberatkan.
”Saya sempat menanyakan laporan petanggung jawaban (keuangan) kepada terdakwa. Namun dirinya hanya menyampaikan, itu sudah dibakar,” ujar FDW di hadapan majelis hakim, JPU, dan Penasihat Hukum (PH) Terdakwa.
Keterangan saksi FDW ini semakin diperkuat dengan bukti yang ia tunjukkan, yakni bukti percakapan (chat) dengan terdakwa yang membuktikan penolakan dan pengakuan terdakwa mengenai pemusnahan laporan penting tersebut. Kesaksian ini menguatkan dugaan bahwa Terdakwa PMB berupaya menghilangkan jejak penyelewengan dana perusahaan.
Jalannya persidangan sempat terhenti dan menjadi sorotan ketika Penasihat Hukum (PH) Terdakwa melontarkan pertanyaan yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara penggelapan dana.
“Saksi apakah saksi tahu direktur memiliki hubungan dengan wanita lain?” tanya PH Terdakwa.Pertanyaan yang menyasar isu pribadi direktur tersebut sontak memicu keberatan keras dari pihak JPU.
Ketua Majelis Hakim pun segera turun tangan dengan memberikan teguran tegas kepada PH Terdakwa, mengingatkan agar pertanyaan yang diajukan tetap berada dalam koridor pembuktian tindak pidana penggelapan dana.
Sidang perkara dugaan penggelapan anggaran PT AA ini akhirnya ditunda (diskors) dan akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda yang masih sama, yakni melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berikutnya yang dihadirkan JPU.
(Cipi)