Bohong Soal Petunjuk Dinas, Kepsek SD GMIM 2 Kali Terjaring Dugaan Penerbitan SK Fiktif: Sekdis Geram!

MINAHASA – Dunia pendidikan di Kabupaten Minahasa terkuak dengan dugaan skandal mafia Surat Keputusan (SK) guru fiktif yang melibatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD GMIM 2 Kali, Pineleng. Kepsek tersebut dituding telah melakukan praktik ‘jual beli’ jabatan dengan menerbitkan SK mengajar kepada individu yang terbukti tidak pernah mengajar di sekolah tersebut.

​Skandal ini menciptakan ironi memilukan: Guru honorer yang mengabdi bertahun-tahun dipermainkan nasibnya, sementara posisi mengajar justru diisi oleh nama-nama fiktif yang merusak sistem kepegawaian.

Pelanggaran utama terletak pada pengambilan wewenang secara ilegal. SK guru honorer wajib dikeluarkan oleh Yayasan GMIM. Namun, sumber terpercaya menyebutkan Kepsek SD GMIM 2 Kali secara terang-terangan melangkahi otoritas Yayasan.

​”Kepala Sekolah SD GMIM 2 Kali berani mengambil alih wewenang Yayasan, yang puncaknya adalah dikeluarkannya SK untuk guru bodong (fiktif),” ungkap sumber.

​Pelanggaran ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa. Sekdis dengan tegas menyatakan: “Tidak boleh Kepala Sekolah mengeluarkan SK kepada Honorer kecuali guru honorer tersebut benar-benar mengajar di Sekolah SD tersebut. Jelas ini melanggar aturan!”

​Kepala Sekolah SD GMIM 2 Kali sempat memberikan klarifikasi mengenai penerbitan SK kepada seorang guru yang bertugas di TK, dengan alasan mendapat “petunjuk dari Operator Dinas” untuk memindahkan guru tersebut ke SD.

​Klarifikasi ini justru memperkuat dugaan adanya permainan sistematis. Guru asli mengajar bertahun-tahun tak diakui, sementara oknum lain bisa memegang SK SD hanya bermodal petunjuk yang keabsahannya diragukan.

Praktik SK fiktif ini adalah pukulan telak bagi guru honorer sejati. Oknum Kepsek diduga sengaja menggunakan praktik ini untuk memblokir peluang guru asli mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Sertifikasi Guru.

​”Ini sangat menyakitkan. Ada guru yang sudah bertahun-tahun mengajar, tapi SK Yayasan tak kunjung keluar,” ujar sumber. “Sementara yang tidak pernah mengajar, tiba-tiba sudah pegang SK. Jelas ini permainan. SK itu sudah diatur dan dimainkan untuk kepentingan oknum Kepala Sekolah.”

​Pihak Yayasan GMIM dan Dinas Pendidikan Minahasa dituntut untuk segera membentuk tim investigasi. Skandal ini harus diusut tuntas sebagai dugaan pemalsuan dokumen negara dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan nasib ribuan tenaga pendidik honorer di Minahasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *