Terungkap! Remaja di Minahasa Simpan 50 Butir Hexymer Siap Edar

Minahasa, 5 Oktober 2025 — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa kembali menunjukkan taringnya. Seorang remaja berinisial Milando Karepoan alias Milan (19) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan, setelah kedapatan menyimpan 50 butir obat keras jenis Hexymer yang diduga kuat akan diedarkan.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu siang, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 12.20 Wita, setelah polisi menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Lingkungan VI. Dipimpin Aipda Hendro Durand, tim langsung bergerak cepat ke lokasi.

Saat tiba di TKP, Milan ditemukan berada di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dus kecil berisi Hexymer. Dalam interogasi awal, Milan mengakui bahwa obat tersebut miliknya dan ia berencana untuk menjualnya. Bersama Milan, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Orelia Langkun (19), yang merupakan pacarnya, sebagai saksi.

Kasat Resnarkoba Polres Minahasa, IPTU Pyger R.F. Daromes, ST, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras. “Kami tidak akan memberi ruang bagi perusak generasi muda. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang berbahaya,” tegasnya.

Hexymer, yang mengandung Trihexyphenidyl Hydrochloride, sebenarnya digunakan untuk terapi Parkinson. Namun, penyalahgunaannya bisa sangat berbahaya dan menimbulkan efek seperti:

– Halusinasi dan euforia ekstrem  

– Gangguan kesadaran dan perilaku  

– Detak jantung tidak stabil  

– Kejang hingga kerusakan otak  

– Ketergantungan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis  

Polisi mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak tergoda menggunakan obat keras tanpa resep dokter. Hexymer bukan hanya merusak tubuh, tapi juga masa depan.

Saat ini, Milan dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat pasal penyalahgunaan obat keras sesuai peraturan yang berlaku.

(Cipi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *