Minahasa Unit Reskrim Polres [Sebutkan Nama Polres, jika diketahui] telah mengamankan dua tersangka, KP dan ABDH, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Peristiwa tragis ini bermula dari motif sakit hati akibat teguran.
Menurut keterangan Kapolres, kasus ini berawal ketika tersangka KP melihat korban sedang duduk dan bercerita bersama pacar KP di ruang tamu. Merasa cemburu dan sakit hati, KP kemudian pergi ke kamar belakang dan mengambil pisau badik miliknya, lalu menyembunyikannya di belakang badan.
Aksi ini menunjukkan adanya rencana terlebih dahulu (voorbedachte raad). Setelah kembali ke ruang tamu, KP perlahan mendekati korban dan tanpa peringatan langsung menikam dada kanan korban.
Penikaman Berlanjut dan Pemukulan Kursi Plastik
Melihat aksi KP, tersangka ABDH yang juga sudah membawa pisau, ikut serta dalam serangan dan menikam korban berulang kali. Saat korban terjatuh dan tak berdaya, ABDH menambah kekejaman dengan memukul korban menggunakan kursi plastik. Setelah melancarkan aksinya, kedua tersangka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Motif: Sakit Hati Akibat Teguran
Kapolres menyatakan bahwa hasil awal penyidikan mengungkap motif sementara kejahatan ini.
”Motif ini masih dalam penyidikan, dan sementara [tersangka] merasa sakit hati karena ditegur dan dinasihati oleh korban,” ujar Kapolres.
Kombinasi antara sakit hati karena teguran dan kecemburuan di lokasi kejadian diduga memicu tersangka KP merencanakan dan melancarkan serangan brutal tersebut.
Ancaman Maksimal Hukuman Mati
Akibat perbuatan para tersangka, korban meninggal dunia dengan kondisi yang mengenaskan. Hasil visum menunjukkan korban mengalami total 9 luka tusuk dan satu luka memar di kaki kiri.
Pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi terkait kasus ini. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Secara khusus, karena salah satu tersangka masih di bawah umur, penanganannya akan dikenakan ketentuan dalam undang-undang peradilan anak.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga guna mencegah terlibat, baik sebagai pelaku atau korban, dalam tindakan kriminalitas yang dipicu oleh emosi dan dendam.
(Cipi)