MINAHASA—Kabar mengenai penundaan sidang yang terus-menerus di Pengadilan Negeri Tondano akhirnya terjawab. Meskipun isu kekurangan hakim santer beredar, saat di klarifikasi beberapa Media Ketua Pengadilan Negeri Tondano dengan tegas membantah hal tersebut. Jumat 26/9/2025.
Menurutnya, penyebab utama penundaan bukan pada jumlah hakim, melainkan tiga faktor umum yang sering terjadi di lapangan:
Pihak Terkait Tidak Hadir: Seringkali saksi, jaksa penuntut umum, atau salah satu pihak yang berperkara tidak hadir pada jadwal yang telah ditetapkan.
Berkas Belum Lengkap: Sidang tidak dapat dilanjutkan karena ada dokumen atau administrasi yang belum rampung.
Jadwal Padat: Setiap hakim memegang banyak kasus. Jika satu persidangan mengalami keterlambatan, efeknya akan terasa pada sidang-sidang berikutnya, menyebabkan jadwal menjadi molor.
Pihak Pengadilan Negeri Tondano menyatakan bahwa mereka terus berupaya keras untuk mengatur jadwal yang padat demi mempercepat proses hukum dan memastikan keadilan