Tondano– Polres Minahasa berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba jenis sabu dalam sebulan terakhir, menyita total 18,46 gram sabu. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) dalam memberantas jaringan narkotika yang masuk ke wilayah Minahasa, terutama dari luar daerah.
Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar menyatakan bahwa kedua kasus ini terungkap berkat informasi intelijen tentang peredaran narkoba yang berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dua Penangkapan Penting: Dari Dalam Penjara Hingga Pengedar Lintas Provinsi
Kasus Pertama
Pada 25 Agustus 2025, polisi menangkap Allan Grantino Moding alias Ako (30) di Kelurahan Liningaan, Tondano Timur. Tersangka ini merupakan narapidana di Lapas Kelas II B Tondano. Dari penangkapan ini, polisi menyita 1,77 gram sabu.
Kasus Kedua
Hampir sebulan kemudian, tepatnya pada 21 September 2025, tim kembali menangkap seorang pengedar bernama Ricko Rynaldo Vicky Lintong (35), warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Ia ditangkap di Kelurahan Talikuran Utara, Kawangkoan Utara, setelah polisi menemukan 16,69 gram sabu yang disembunyikan di dalam panel pintu mobilnya.
Tersangka Ricko mengaku membeli sabu tersebut dari temannya di Palu dan berencana mengedarkannya di wilayah Kawangkoan hingga Tompaso Baru. Kasat Res Narkoba Polres Minahasa Iptu Pyges Daromes menegaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap sebelum sempat bertransaksi.
Seluruh barang bukti telah diuji di Laboratorium Forensik dan hasilnya positif Methamphetamine. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
(Cipi)