TONDANO– Ada hal menarik dalam sidang perdana kasus dugaan plagiat di Pengadilan Negeri Tondano, dengan terduga oknum Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA).
Pasalnya, pada sidang perdana yang dilaksanakan pada Rabu (12/04) siang, saat Hakim Ketua menanyakan kepada yang mengatasnamakan Rektor UNIMA, ternyata yang bersangkutan tak memiliki Surat Kuasa dari sang rektor.
Akibatnya, sidang perdana ini pun ditunda untuk memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melengkapi dokumen yang diminta. Padahal, pantauan langsung Minahasanews.com dalam persidangan, nampak hadir mewakili Kementerian Pendidikan Tinggi, selaku tergugat juga.
Sayangnya, yang mewakili Kementerian Pendidikan Tinggi tersebut, sudah datang jauh-jauh dari Jakarta tapi juga tidak mengantongi surat resmi, alias masih ada yang perlu dilengkapi sebagai keabsahan mengikuti persidangan ini, yakni surat kuasa.
Kami sampaikan terduga tanpa dipanggil lagi diawal persidangan ini sudah jaman elektronik jadi ini sudah masuk gugatan agar diperhatikan panggilan panggilan karena Persidangan ini tidak boleh lewat lima bulan dihitung dari gugatan gugatan, kemudian mediasi itu tidak dihitung tanggal 12 maret berakhir sampai 12 Agustus tetapi kalau ada tolong dipahami
Hakim meminta kelengkapan berkas harus disiapkan dulu nanti akan di cek tim kami rencana Sidang berlanjut Minggu depan tangal 21/03/2025 sidang dugaan plagiat yang menyeret Rektor UNIMA di Pengadilan Negeri Tondano .
(Cipi)