Wow..! Galian C di Minahasa Tidak ada Izin

MINAHASA– DPK LAKRI Melaporkan Dugaan Galian C Ilegal Ke Polres Minahasa Berlokasi di i Tounkuramber Kabupaten Minahasa, Rabu (19/02/2025).

Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI) Kabupaten Minahasa telah resmi melaporkan aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal ke Polres Minahasa. Laporan ini disampaikan setelah LAKRI menemukan bukti adanya pengerukan tanah dan batuan yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Menurut Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko aktivitas pertambangan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar. “Kami telah mengumpulkan bukti berupa foto, serta keterangan dari warga yang terdampak. Aktivitas ini sangat meresahkan, terutama karena menyebabkan kerusakan lahan” ujarnya saat ditemui awak media.

Selain itu, LAKRI juga mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak dan menutup lokasi pertambangan ilegal tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Dari Informasi yang LAKRI dapatkan galian C yang diduga ilegal ini sudah lama beroperasi dan material galian C tersebut digunakan untuk kepentingan proyek revitalisasi danau Tondano yang dibiayai oleh APBN.

LAKRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Mereka juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi lingkungan sekitar agar tidak ada lagi eksploitasi sumber daya alam yang merugikan.

Diketahui laporan dugaan C Ilegal yang dilaporkan DPK LAKRI Minahasa, berlokasi di Kelurahan Tounkuramber Kabupaten Minahasa dengan luas 3.63 Ha dengan komoditas batu gunung quarry besar.

(Cipi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *