MINUT – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado Nomor 7/Pid.Pra/2024/PN.Mnd tanggal 15 Juli 2024, melalui Hakim tunggal Hakim Tunggal Iriyanto Tiranda SH MH dengan tegas meminta agar Polda Sulut mengembalikan 19 batangan kepingan emas dengan total berat keseluruhan 18,73 kg
Tapi sampai saat ini, Ditreskrimsus Polda Sulut, belum juga mengembalikan Barang bukti 19 batangan Keping Emas milik Hj Lilis Suryani Damis. Padahal, Kuasa Hukum dan Hj Lilis sudah 5 kali mendatangi Polda Sulut untuk meminta pengembalian emas tersebut, Senin (05/08/2024).
Kuasa Hukum Pemohon Hanafi Saleh SH mengatakan, sudah yang kelima kali menyambangi Polda Sulut untuk bertemu Dirreskrimsus, namun beliau terus dalam kesibukan.
“Putusan dari hasil Prapradilan PN Manado sudah jelas. Jika tidak ada tindaklanjut dari Polda Sulut dalam hal ini Ditreskrimsus, maka itu merupakan suatu pembangkangan, karena putusan praperadilan tidak bisa ditunda-tunda, harus segera dilaksanakan,” tegasnya
PerLu diketahui, menjelang siang pihak Ditreskrimsus memanggil dan menyampaikan bakal mengembalikan emas tersebut pada, Rabu 7 Agustus 2024.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulut yang juga dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban karena sedang sibuk.
(Wulan) **