MINAHASA– Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda Deisye Watania MM, M,Si, membuka sekaligus memberikan materi dalam kegiatan Rapat Kordinasi dalam rangka pelaksanaan pilkada 2024, bertempat di ruang sidang kantor Bupati Minahasa, Rabu (22/5/24).
Pada kesempatan tersebut Sekda Watania menyampaikan dasar hukum pelaksanaan pilkada tahun 2024 yang tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016 pada pasal 201 ayat 8 dimana pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada bulan November 2024.
“Peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pilkada serentak yaitu menjamin ketersediaan anggaran, menjaga stabilitas politik dan keamanan, menjaga netralitas ASN serta memberikan data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) kepada KPU” ujar Sekda dalam materinya.
Sekda Watania menambahkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan perundangan – undangan dengan memperhatikan keuangan daerah, fiskal dan lainnya” jelas Watania.
Hadir dalam kegiatan rakor pelaksanaan pilkada 2024 yaitu Asisten 1 Drs Riviva Maringka M.Si, Kabag Tata Pemerintahan Dra. Jenie Sangari MAP, Para Camat Tondano Raya, Para Lurah, Hukum Tua Serta Perangkat Desa.
(Stefri)