Tondano – Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, secara tegas meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk mengakhiri anggapan remeh terhadap penandatanganan Pakta Integritas. Ia menegaskan bahwa komitmen antikorupsi ini adalah kewajiban berdasar hukum kuat, bukan sekadar ritual atau formalitas administratif.
Penandatanganan komitmen yang disaksikan langsung oleh Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang ini digelar di Ruang Sidang Kantor Bupati pada Rabu, (3/12/2025).

Proses penandatanganan dilakukan secara bertahap, dimulai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Lynda D. Watania, diikuti oleh para asisten, inspektur, sekwan, kepala badan, dinas, Kabag, hingga seluruh camat se-Kabupaten Minahasa, menandakan komitmen struktural dari puncak hingga lini terdepan.
Dalam sambutan intinya, Bupati Dondokambey menekankan bahwa di era keterbukaan informasi, integritas telah menjadi keharusan mutlak yang dituntut oleh regulasi negara.

“Kegiatan hari ini bukan sekadar membubuhkan tanda tangan di atas selembar kertas yang bersifat administratif. Ini adalah pernyataan sikap, janji moral, dan komitmen kedinasan untuk bekerja secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Bupati.
Beliau menyebutkan dasar hukum komitmen ini sangat kuat, mulai dari Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, hingga Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut, Bupati mengajak jajarannya untuk tidak hanya melihat integritas dalam kasus-kasus besar, tetapi mempraktikkannya dalam tindakan sehari-hari.

“Integritas justru terlihat pada hal-hal kecil yang kita lakukan setiap hari: ketepatan waktu, ketuntasan pekerjaan, ketulusan melayani, serta keberanian untuk mengatakan ‘tidak’ pada segala bentuk penyimpangan,” ujarnya.
Mengingat tuntutan publik, Bupati mengingatkan bahwa cara kerja lama yang tidak transparan sudah tidak relevan. ASN Minahasa dituntut untuk menjadi lebih cepat, lebih akuntabel, dan fokus menjadikan pelayanan publik sebagai manfaat, bukan beban bagi masyarakat.
”Jadikan Pakta Integritas ini sebagai pedoman dalam bekerja, bukan sekadar formalitas. Jadikan dokumen ini sebagai pengingat bahwa jabatan adalah amanah, dan amanah itu harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.
(Cipi)






