Sidang PT Adicitra Anantara Memanas: Ahli Tolak Bukti Terdakwa

Tondano – Persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara di Pengadilan Negeri (PN) Tondano kembali memanas dengan menghadirkan keterangan dari seorang saksi ahli. Kasus yang menyeret seorang terdakwa berinisial PMB (berdasarkan penelusuran) ini diduga merugikan perusahaan hingga lebih dari Rp1,152 miliar. kamis 6/11/2025.

​Dalam sesi pemeriksaan saksi ahli pengganti yang diidentifikasi bernama Oswald Nathan, sidang fokus pada validitas pembuktian kerugian yang didakwakan kepada terdakwa. Secara tegas, Ahli Oswald Nathan menyatakan adanya kelemahan signifikan dalam proses pembuktian.

​”Menurut ahli, harus ada bukti. Jika tidak ada pembuktian, proses ini saro 2024 (diduga merujuk pada kekeliruan prosedur atau hasil yang tidak sah). Tidak ada pembuktian yang jelas kepada terdakwa,” ujar Ahli.

​Saksi Ahli juga menyoroti aspek spesifik, termasuk masalah pajak, dengan menyatakan bahwa “semua tidak ada pembuktian dan menegaskan bahwa ia tidak menerimanya, bukti ini hanya seberap

bukti yang diajukan dianggap tidak substansial atau tidak memadai untuk mendukung dakwaan penggelapan). Pernyataan ini secara implisit mempertanyakan dasar dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Menanggapi dinamika persidangan, khususnya yang telah menjadi perhatian publik, Ketua PN Tondano  mengambil sikap tegas terkait prinsip keadilan dan keterbukaan.

​”Persidangan ini bukan hanya di tempat PN ini. Sidang ini dikarenakan sudah di publik. Jadi saya Ketua PN Tondano menegaskan tidak ada yang ditutup tutupi, harus transparan,” tegas Ketua PN.

​Penegasan ini mencerminkan komitmen PN Tondano untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan masyarakat dapat memantau jalannya persidangan kasus yang menarik perhatian ini.

Sidang kasus penggelapan dana PT Adicitra Anantara ini akan terus berlanjut ke tahap berikutnya, dengan fokus pada penguatan atau pembantahan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh berbagai pihak. Sidang akan dilanjutkan minggu depan Selasa 11 November 2025.

(Cipi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *