Kalah KIP, Kadis PMD Minahasa Dieksekusi PTUN: Diduga Hilangkan Arsip Negara

Manado, – Drama sengketa informasi publik antara seorang warga biasa, Mario Pangalila dari Desa Tincep, melawan Badan Publik setingkat Kepala Dinas, Arthur Nono Palilingan, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, berakhir dengan keputusan pahit bagi sang pejabat. Setelah kalah di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, Arthur Nono Palilingan kini harus menghadapi palu eksekusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

​PTUN Manado pada Senin, 20 Oktober 2025, secara resmi memulai proses eksekusi terhadap Kadis PMD Minahasa. Hal ini menyusul putusan KIP Sulut Nomor: 013/X/KIPSulut-PSI/2023, yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) melalui Penetapan Inkracht PTUN Manado Nomor: 3/PEN.INKRACHT/2024/PTUN.MDO.

​Penetapan eksekusi ini memaksa Kadis PMD Minahasa untuk menyerahkan dokumen informasi publik yang selama ini ditahan. Upaya hukum termohon melalui kuasa hukumnya, Jantje Chris Noya, SH & Rekan, untuk menggugat Putusan KIP Sulut terbukti gagal, menegaskan keabsahan tuntutan masyarakat.

Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh Mario Pangalila, pemohon informasi. “Sebagai pejabat publik, Arthur Nono Palilingan tidak seharusnya menghalang-halangi, apalagi mempersulit masyarakat dalam memperoleh hak informasi. Ini hak konstitusional!” ungkap Mario, Rabu (22/10/2025).

​Lebih keras lagi, Mario menuding bahwa sikap Kadis PMD Minahasa mencerminkan ketidakpahaman dan ketidakpengertian terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Seorang Kepala Dinas yang tidak memahami aturan dan UU, tidak pantas berada di posisinya,” tegas Mario dengan nada tinggi.

​Sorotan tajam kini diarahkan pada dugaan adanya tindak pidana serius. Dalam proses perkara ini, mencuat dugaan bahwa Kadis PMD Minahasa telah dengan sengaja menghilangkan dokumen Negara. Jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengancam pelakunya dengan pidana hingga 10 tahun penjara.

Meski sidang eksekusi digelar pada Senin (20/10/2025), Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Arthur Nono Palilingan, gagal total memenuhi seluruh kewajibannya.

​Dokumen yang menjadi kunci sengketa adalah laporan Dana Desa (DD). Dinas PMD memang telah menghadirkan dokumen Dana Desa untuk tahun 2017 hingga 2021. Namun, dokumen krusial Dana Desa tahun 2016 hingga kini belum dapat ditunjukkan dan menjadi pertanyaan besar terkait keberadaannya.

​Tuntutan Mario Pangalila didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik selama dokumen tersebut bersifat terbuka untuk umum. Kasus ini menjadi preseden penting yang menunjukkan kegigihan masyarakat dalam melawan arogansi pejabat publik.

(Cipi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *