Tondano, MINAHASA – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dana Perusahaan PT Adicitra Anantara (AA) yang menyeret Terdakwa PMB alias Patricia, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tondano pada hari Selasa, 04 Oktober 2025.
Persidangan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean SH., MM. Agenda utama sidang adalah pemeriksaan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni FDW, yang merupakan Personalia PT AA.
Dalam kesaksiannya, FDW membeberkan bahwa dirinya pernah diperintahkan untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Direktur Utama PT AA. Namun, permintaan tersebut hanya dijawab singkat oleh Terdakwa PMB.
”Saya sempat menanyakan laporan pertanggungjawaban kepada terdakwa. Namun dirinya (Terdakwa PMB) hanya menyampaikan, itu sudah dibakar,” ujar FDW di hadapan JPU dan Penasihat Hukum (PH) Terdakwa.
Saksi FDW turut memperkuat keterangannya dengan menunjukan bukti rekaman percakapan (Chat) dengan terdakwa kepada Majelis Hakim, yang semakin memperjelas dugaan upaya menghilangkan dokumen penting perusahaan.
Selama persidangan berlangsung, terjadi insiden yang menarik perhatian. Penasihat Hukum (PH) Terdakwa kedapatan melontarkan sejumlah pertanyaan yang dinilai tidak relevan dengan materi perkara dan bahkan cenderung mengungkit masalah pribadi di luar dakwaan.
Tindakan ini segera memicu keberatan keras dari pihak JPU, yang menilai pertanyaan PH tersebut telah melenceng dari substansi dugaan penggelapan dana.
Menyikapi insiden tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda (skors) persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi lanjutan.
(Cipi)