Skandal SD GMIM 2 Kali : Kepsek Terbitkan SK Guru Bodong!

MINAHASA – Praktik maladministrasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang secara serius terungkap di SD GMIM 2 Kali, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Kepala sekolah institusi tersebut diduga kuat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengajar kepada individu yang sama sekali tidak pernah aktif mengajar Selasa 14/10/2025.

​Skandal ini mencuat karena SK tersebut seharusnya menjadi dokumen krusial yang dikeluarkan oleh Yayasan GMIM—bukan wewenang Kepala Sekolah.

Kasus ini memiliki dampak yang merugikan bagi para tenaga pendidik yang berdedikasi. Dilaporkan bahwa ada beberapa guru Honorer yang telah mengabdi secara konsisten, bahkan ada yang telah lebih dari lima tahun mengajar, hingga kini belum mendapatkan SK resmi dari Yayasan.

SK Yayasan adalah prasyarat utama untuk: Pengakuan masa kerja. Pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).Persyaratan administrasi untuk sertifikasi dan pengangkatan P3K.

​Namun, sumber menyebutkan, sementara guru-guru asli tersebut menunggu kejelasan, guru yang tidak pernah bertugas justru sudah memegang SK tersebut. “Mereka yang mengabdi bertahun-tahun harus susah payah mengurus SK ke Yayasan, sementara yang tidak pernah mengajar sudah punya SK karena diduga diatur langsung oleh Kepala Sekolah,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Penerbitan SK mengajar secara sepihak dan fiktif oleh Kepala Sekolah ini berpotensi masuk dalam kategori pemalsuan dokumen dan pelanggaran etika berat. SK yang dikeluarkan Kepala Sekolah kepada guru yang tidak mengajar dapat disinyalir untuk tujuan tertentu, seperti klaim dana operasional sekolah (BOS) atau tunjangan fiktif, yang memerlukan investigasi mendalam.

​Yayasan GMIM dan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa dituntut untuk segera menarik dan membatalkan SK fiktif tersebut, serta melakukan audit komprehensif terhadap tata kelola kepegawaian dan keuangan SD GMIM 2 Kali. Tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana, harus diberikan kepada oknum Kepala Sekolah yang telah merugikan hak dan masa depan guru honorer.

(Cipi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *