Minahasa – Dendam tak terperi hanya karena sakit hati dinasihati, berujung pada aksi pembunuhan berencana yang sadis di sebuah rumah. Dua pelaku, termasuk satu remaja, kini mendekam di tahanan setelah menghabisi nyawa korban dengan sembilan (9) tusukan dan pukulan kursi plastik. Kamis 2/10/2025.
Peristiwa brutal itu bermula ketika tersangka utama, KP, diliputi amarah. Ia melihat sang korban sedang asyik bercerita dengan pacarnya di ruang tamu. Tak butuh waktu lama, emosi menguasai KP. Ia bergegas ke kamar belakang dan kembali dengan pisau badik tersembunyi di punggung.
Tanpa basa-basi, KP langsung mendekati korban dan menusuknya di dada kanan. Melihat KP beraksi, rekannya, ABDH, yang juga sudah menyiapkan pisau, ikut serta dalam serangan mematikan tersebut.
Saat korban tak berdaya dan terkapar di lantai, keganasan pelaku tak berhenti. ABDH mengambil kursi plastik dan memukulkannya ke korban sebelum akhirnya kedua tersangka melarikan diri meninggalkan jasad korban.
Kapolres menyatakan, hasil visum menunjukkan korban tewas akibat sembilan (9) luka tusuk fatal serta satu luka memar di kaki kiri.
”Motif sementara yang kami dapatkan adalah rasa sakit hati tersangka karena korban sempat menegur dan menasihatinya. Motif ini masih terus kami dalami,” ujar Kapolres.
Polisi telah memeriksa 12 saksi dan mengamankan para tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Khusus untuk tersangka yang masih di bawah umur, akan diterapkan Undang-Undang Peradilan Anak.
Bagaimana menurut Anda? Apakah ada judul atau bagian tertentu yang ingin Anda fokuskan lagi?
(Cipi)