Tondano—Kabupaten Minahasa diguncang skandal keuangan daerah. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara menemukan adanya kebocoran setoran retribusi dan biaya pungutan pasar tahun 2024 yang angkanya mencapai Rp444 juta. Uang rakyat yang seharusnya memperkuat kas daerah ini diduga ‘menguap’ di tangan para petugas lapangan. 29/9/2025.
Temuan fantastis ini menyeret tujuh individu, termasuk Kepala Pasar dan oknum penagih, yang bertanggung jawab atas pengelolaan retribusi di bawah Dinas Perdagangan Minahasa. Mereka dicurigai tidak menyetorkan penuh dana yang berhasil mereka kumpulkan.
Sidang MPPKD: Menanti Pertanggungjawaban di Depan Sekda
Kasus ini kini memasuki babak krusial: Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).
Kepala Dinas Perdagangan Minahasa, Dano Warouw, membenarkan bahwa para terduga akan menghadapi majelis yang langsung diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr. Lynda Watania MM MSi. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025,
sebagai langkah terakhir untuk memaksa pengembalian uang daerah.
”Mereka ini yang akan menjalani sidang MPPKD. Nanti hasilnya saya informasikan,” ujar Kadis Dano Warouw, memberikan sinyal bahwa Pemkab akan serius menindaklanjuti temuan BPK.
Daftar Tunggakan dan Pasar yang Terlibat
Meskipun beberapa Kepala Pasar dan penagih telah menunjukkan iktikad baik dengan mencicil uang setoran, total kerugian yang belum dilunasi masih mencapai Rp458,187 juta (Rp359,847 juta dari Kepala Pasar dan Rp98,340 juta dari penagih).
Beberapa pasar yang menjadi fokus temuan BPK adalah Pasar Sonder, Pasar Remboken, dan Pasar Tanawangko. Ironisnya, di saat pasar-pasar tersebut bermasalah, Kepala Pasar Tondano 2 dan satu penagih di Pasar Remboken justru sudah menyelesaikan kewajiban mereka.
Yang patut diapresiasi, dua pasar besar lainnya, Pasar Kakas dan Pasar Tompaso, dinyatakan bersih dari praktik penyelewengan setoran, menunjukkan adanya disparitas kinerja dan integritas di internal Dinas Perdagangan.
Para pihak yang belum lunas inilah yang akan diseret ke sidang MPPKD, menanti sanksi dan keputusan akhir atas hilangnya ratusan juta rupiah milik daerah.
(Cipi)