Liar…! Galian C di Tataaran Minahasa Tak Berizin, Ancam Kelestarian Lingkungan

MINAHASA – Pertambangan Ilegal yang berlokasi di Tataran ll Tondano Selatan tidak memiliki izin dan mengancam kelestarian lingkungan.

Saat media ini meninjau lokasi dan bermaksud untuk melakukan konfirmasi, sang pemilik lahan galian C, Stenly, menolak untuk memberikan keterangan, Rabu (19/3/2025).

Masyarakat disekitar lokasi penambangan batu yang tak berizin menolak adanya operasional penambangan liar ditempat tersebut, dan meminta pihak pemerintah Kabupaten dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan operasional galian yang tak berizin tersebut.

“Kami menolak adanya penambangan/galian batu di tempat kami. Sebab, ada mata air yang menjadi sumber kehidupan dari masyarakat berada di lokasi tersebut,” ucap seorang warga yg tak ingin namanya dipublikasikan.

Sementara, Pihak Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa telah mengambil langkah tegas dengan berencana melaporkan aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal kepada Polres Minahasa. Penegasan ini muncul setelah LAKRI mengumpulkan bukti yang tidak bisa diabaikan, yakni adanya pengerukan tanah dan batuan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya merugikan Negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membawa dampak serius bagi kesehatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami telah mengumpulkan bukti berupa foto serta keterangan dari warga yang terdampak. Aktivitas ini sangat meresahkan, terutama karena menyebabkan kerusakan lahan dan mengancam sumber mata air di Tombakar, yang dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai Ranowangko, baik di Tataaran Dua maupun Tataaran Satu,” ungkap.warga tersebut.

Keresahan yang dialami oleh masyarakat lokal juga diperkuat oleh laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen lainnya, yang menunjukkan bahwa dampak negatif dari pertambangan ilegal ini semakin meluas. Dikhawatirkan, jika tindakan tegas tidak segera diambil, akan terjadi bencana ekologis yang lebih parah yang akan merugikan generasi mendatang.

Masyarakat Minahasa kini menunggu dengan penuh harapan tindakan konkret dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini. Keadilan dan perlindungan terhadap lingkungan harus menjadi prioritas utama, agar aktivitas ilegal seperti ini tidak lagi merusak tanah air yang kita cintai. Apakah suara suci ini akhirnya didengar? Saatnya kita bersatu demi melindungi lingkungan dan masa depan masyarakat,

(Cipi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *