MINAHASA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Bagian Organisasi Setda Kab. Minahasa menyampaikan keterangan resmi yang rinci mengenai dasar hukum, mekanisme persetujuan, dan proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjelasan ini bertujuan memberikan pemahaman yang akurat dan menepis keraguan publik. Senin 10/11/2025.
Dasar Hukum Kuat TPP ASN Pemkab Minahasa menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian TPP sepenuhnya berlandaskan pada regulasi nasional. Landasan hukum utama yang digunakan adalah:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58: Regulasi ini menjadi payung hukum yang memperbolehkan Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan kepada ASN. Syarat mutlaknya adalah memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dari DPRD.
Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020: Keputusan ini mengatur tentang tata cara persetujuan TPP di lingkungan Pemda, yang menjadi acuan wajib untuk mendapatkan validasi dari Pemerintah Pusat.
Mekanisme Persetujuan Pemerintah Pusat Terpenuhi Pemkab Minahasa menekankan bahwa mekanisme pembayaran TPP telah memenuhi ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Persetujuan Mendagri: Pembayaran TPP ASN Kabupaten Minahasa untuk Tahun Anggaran sejak 2021 sudah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri.
Bagian Organisasi menjelaskan bahwa sepanjang tidak terjadi perubahan atau kenaikan nominal TPP per kelas jabatan, Pemda Minahasa tidak diwajibkan untuk mengajukan permohonan ulang persetujuan TPP. Hal ini menjamin kelancaran pembayaran selama besaran TPP bersifat tetap.
Penegasan Persetujuan DPRD Melalui Proses APB Menjawab isu yang berkembang, Pemkab Minahasa membantah TPP belum memperoleh persetujuan DPRD. Proses penganggaran TPP telah disahkan melalui rangkaian tahapan APBD yang legal, meliputi:
Penyampaian dan pembahasan usulan TPP dalam forum resmi DPRD. Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Proses persetujuan dan pengambilan keputusan bersama terkait Ranperda APBD, yang di dalamnya termasuk alokasi TPP.
Verifikasi Akhir: Setelah disetujui, Perda APBD TPP menjalani harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta evaluasi oleh Pemerintah Provinsi untuk penerbitan Nomor Register Perda APBD.
Pemkab memastikan seluruh tahapan ini telah dilalui sesuai prosedur, tanpa ada yang terlewat.
Pedoman Anggaran ke Depan Untuk perencanaan anggaran TPP tahun-tahun mendatang, Pemkab Minahasa akan berpedoman pada regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab untuk selalu mengikuti koridor hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Keterangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan meluruskan setiap misinformasi terkait kebijakan pembayaran TPP ASN di Kabupaten Minahasa.






