Tindak Lanjuti Inpres No. 9/2025, Desa Sea Satu Minahasa Resmikan Koperasi ‘Merah Putih’ Berbasis Mapalus

MINAHASA,– Upaya kolektif untuk memperkuat fondasi ekonomi di tingkat desa mulai direalisasikan di Sulawesi Utara. Langkah ini sejalan dengan target ambisius Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

​Desa Sea Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, menjadi salah satu pelopor implementasi Inpres ini. Pada hari Senin, 16 Juni 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Pineleng, Akta Pendirian “Koperasi Desa Merah Putih Sea Satu”

secara resmi ditandatangani. Penandatanganan akta dilakukan oleh jajaran pengurus terpilih, yakni Tuan Heskie Mamahit selaku Ketua, Tuan Dicky Sandag sebagai Sekretaris, dan Nyonya Laorien Baso sebagai Bendahara, di hadapan Notaris-PPAT Chrisye Julia Waleleng S.H., M.Kn.

​Ketua Koperasi, Heskie Mamahit, menyatakan komitmennya dalam sebuah wawancara. “Kami dan seluruh pengurus akan berupaya keras menjadikan koperasi ini sebagai motor penggerak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, demi terwujudnya kemandirian ekonomi desa,” ujarnya.

Dukungan penuh datang dari Hukum Tua (Kepala Desa) Sea Satu, Nevie Revie Oroh. Ia berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat berfungsi sebagai wadah utama pemberdayaan ekonomi. “Harapan kami, koperasi ini dapat mengaktualisasikan semangat ‘Mapalus’—nilai gotong royong dan kebersamaan khas Minahasa—menjadi kekuatan ekonomi yang nyata bagi seluruh warga desa,” pungkasnya di tempat terpisah.

(Cipi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *