MINAHASA – Demi meningkatkan kepatuhan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa membentuk Tim Intensifikasi Pajak Daerah (IPD). Tim ini melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP, Media, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dengan mandat khusus: menertibkan pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Pada Selasa (21/10/2025), tim IPD langsung turun ke lapangan melakukan inspeksi ke lima titik usaha di wilayah Tondano. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bapenda Minahasa, Jeffri Tangkulung, sebagai tindak lanjut dari evaluasi internal yang menemukan banyak pelaku usaha belum proaktif membayar pajak.
“Kami laporkan hasil evaluasi ini kepada Bupati Minahasa, Bapak Robby Dondokambey, dan beliau menyetujui pembentukan tim IPD,” ujar Tangkulung.
Tim IPD menanyakan langsung alasan keterlambatan pembayaran kepada pelaku usaha. Jika ditemukan tunggakan lebih dari satu tahun, tim akan menempelkan stiker bertuliskan “Tempat ini Belum Melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah”. Bila tetap diabaikan, usaha tersebut akan ditutup sesuai ketentuan Perda Nomor 01 Tahun 2024.
Usaha yang Disidak: Holchick Factory Kendis KFC Ponkan Café RM Sari Rasa RM Wale Walanda RM Ma’nda Pemilik RM Wale Walanda, Marlon Kandouw, langsung melunasi pajaknya di tempat. Ia mengaku keterlambatan terjadi karena renovasi pasca banjir. “Kami mohon maaf atas keterlambatan ini. Ke depan, kami akan lebih tertib,” ucap Kandouw.
Tujuan Utama: Tingkatkan Kesadaran Pajak Bapenda berharap langkah ini mendorong pelaku usaha untuk lebih taat pajak demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Minahasa
(Cipi)