Enggan Serahkan LPJ Dana Desa, Kumtua Serdie Palit Jalani Pemeriksaan Penyidik Polda Sulut

MANADO- Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memanggil Serdie Palit, Hukum Tua (Kumtua) Desa Winebetan Kecamatan Langowan Selatan.

Kumtua Serdie memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Sulit pada Jumat (28/02/205) guna menjalani pemeriksaan terkait laporan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Hal ini dikarenakan Kumtua Winebetan beberapa waktu membangkang perintah Pengadilan Negeri Tondano. Saat pihak PN Tondano hendak mengeksekusi dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ Dana Desa), entah kenapa Kumtua menolak eksekusi yang berlangsung di kediamannya.

Itu sebabnya Lembaga PKN melaporkan sikap membangkang eksekusi yang sudah berkekuatan hukum ke Polda Sulut.

Setelah melakukan kajian dan telaah perkara, akhirnya penyidik Polda Sulut melakukan penyelidikan kasus yang mengancam terlapor dengan kurungan badan selama 1 tahun ini.

Informasi yang diperoleh dari sumber yang dipercaya, Kumtua Palit dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik yang menangani kasus ini. “Ya, sekitar 20 pertanyaan yang kami ajukan,” ujar sumber di Mapolda Sulit.

Sebelumnya Ketua Umum Lembaga PKN Patar Sitohang SH MH datang dari Jakarta guna menjalani pemeriksaan di Polda Sulut pada Selasa (25/02/2025).

“Kamis sebagai saksi pelapor terkait pasal 52 UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, diminat keterangan oleh penyidik Polda Sulut,” ujar Sitohang seusai pemeriksaan di Mapolda Sulut.

Menurutnya, apa yang sedang ditangani pihak Polda Sulut terkait dokumen LPJ Dana Desa Winebetan Kecamatan Langowan Selatan, menjadi bukti jika publik dapat memperoleh dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara

“PKN akan terus mengawal kasus ini dan menjadi garda terdepan guna mengungkap dugaan korupsi-korupsi keuangan negara termasuk penggunaan dana desa,” tegasnya.

(Cipi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *