Drama Penggelapan Dana PT ADICITRA: JPU Tolak Mentah Saksi Keluarga Terdakwa Patricia di PN Tondano

​TONDANO, – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana jumbo PT Adicitra Anantara di Pengadilan Negeri (PN) Tondano Selasa (18/11/2025) diwarnai drama penolakan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak kehadiran saksi berinisial M (Melky) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa P (Patricia), seorang yang diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana perusahaan.

​Penolakan keras dari JPU didasarkan pada alasan kuat adanya hubungan kekerabatan yang erat antara saksi Melky dengan terdakwa Patricia. JPU berargumen bahwa ikatan keluarga ini secara inheren merusak objektivitas kesaksian, menjadikannya sulit dipercaya.

​”Maaf yang mulia, saksi M, kami tolak kehadirannya dalam agenda persidangan hari ini. Sulit dipercaya dan diterima kesaksian saksi dikarenakan saksi memiliki hubungan kekerabatan yang jelas dengan terdakwa,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim, mengisyaratkan kekhawatiran bahwa saksi akan berbohong demi melindungi Patricia.

​Dari dua saksi yang disiapkan oleh penasihat hukum terdakwa, hanya satu kesaksian yang akhirnya diterima oleh JPU untuk didengarkan.

​​Hakim Ketua yang memimpin persidangan, Dr. Erenst Ulaen MH, yang juga merupakan Ketua PN Tondano, langsung merespons keberatan tersebut.

​jawab Ulaen, memberikan legitimasi terhadap penolakan tersebut dan membatalkan upaya penasihat hukum untuk menghadirkan saksi kunci mereka.

​Sidang pemeriksaan saksi ini menarik perhatian publik karena kasusnya menyangkut kerugian finansial perusahaan. 

JPU dan Majelis Hakim, termasuk penasihat hukum, melancarkan pertanyaan bertubi-tubi (dicecar) kepada saksi yang diterima.

​Bahkan, Dr. Erenst Ulaen sempat memberikan teguran keras kepada saksi yang sedang diperiksa, menuntut kejujuran dan ketegasan dalam setiap jawaban.

​”Tolong pertanyaan dijawab dengan tegas saudara saksi M. Pernyataannya sangat sederhana, jangan bertele-tele,” pinta Ketua Majelis Hakim, menunjukkan suasana persidangan yang tegang.

​Sidang kasus dugaan penggelapan dana PT Adicitra Anantara ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim.

(Cipi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *